Minggu, 14 April 2019

Tugas 5 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

12.6H - Kelompok 2
Tugas 5
Soal
 ·         Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
 ·         Masing-masing pasal  1 contoh
Jawaban
Ø  Pasal 27 ayat 1
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
-        Contoh kasus : yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet
Ø  Pasal 27 ayat 2
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
-        Contoh kasus : membuat situs judi online
Ø  Pasal 27 ayat 3
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
-        Contoh kasus : memfitnah atau menjelek-jelekan seseorang/institusi di media sosial
Ø  Pasal 27 ayat 4
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
-        Contoh kasus : memaksa meminta uang Rp.500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto pribadi korban melalui media sosial
Ø  Pasal 28 ayat 1                                  
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
-        Contoh kasus : menjual barang dengan harga murah via online baik itu dari situs jual beli online atau jualan via aplikasi wa, facebook, instagram, dll. Ketika korban sudah mentransfer uang, barang yang di pesan tidak akan pernah dikirim.
Ø  Pasal 28 ayat 2                                  
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”.
-        Contoh kasus : Kelompok Saracen. Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ø  Pasal 29                               
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”.
-        Contoh kasus : Ancaman Pembunuhan Pendiri PT.Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui  pesan singkat (SMS) Sebanyak 6x oleh tersangka Anton
Ø  Pasal 30 ayat 1                                  
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun”.
-         Contoh kasus : Ribuan orang jadi korban sindikat pembobolan kartu kredit yang diawali dengan mencuri data custemer di sebuah bank.
Ø  Pasal 30 ayat 2                                  
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”.
-        Contoh kasus : Hacker China telah berhasil melakukan peretasan ke email dan lalu lintas dunia maya Presiden AS Barack Obama yang salah satu dokumennya diperkirakan berisi tentang kegiatan kampanye AS tahun 2008, dan kemungkinan dokumen yang dilihat adalah lalu lintas internet, isi inbox pada email, dan beberapa dokumen lain dikomputer Obama
Ø  Pasal 30 ayat 3                                  
-         Bunyi pasal : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
-        Contoh kasus : Peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker yang bernama Dani Firmansyah atau Xnuxer. Dani mengubah gambar da nisi konten dari situs tersebut dan langsung di tangkap oleh pihak cybercrime polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar